Monday, August 1, 2011

Jumlah Emas Terbatas sebagai Hakim...


Diciptakannya emas dan perak oleh Allah menurut Imam Ghazali adalah agar uang emas dan perak ini digunakan sebagai hakim atau timbangan yang adil untuk menilai barang-barang dalam bermuamalah. Hal ini sejalan dengan banyaknya ayat-ayat al-Quran yang memerintahkan kita untuk menegakkan timbangan atau neraca yang berarti juga menegakkan keadilan.

Kalau kita diperintahkan untuk menegakkan timbangan atau bermuamalah secara adil, dan untuk ini dibutuhkan emas atau perak – maka pastilah Allah menyediakannya secara cukup di muka bumi.

Berdasarkan data dari World Gold Council (WGC), sampai akhir tahun lalu tersedia sekitar 170,000 ton emas di seluruh permukaan bumi (cadangan di dalam bumi belum dihitung). Lebih dari separuhnya untuk perhiasan (51%), sedangkan yang dipakai sebagai cadangan di bank-bank sentral seluruh dunia hanya 18 % hampir sama dengan jumlah emas untuk investasi yang sampai 17%.

Data lain dari Gold Sheet Link menunjukkan bahwa selama sekitar 170 tahun terakhir trend ketersediaan emas di permukaan bumi meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk bumi. Bahkan ketersediaan emas per kapita dunia cenderung naik dari 0.50 ounces/ kapita pertengahan abad 19 ; menjadi sekitar 0.75 ounces/kapita dasawarsa ini.

Data-data tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa emas sangatlah cukup untuk digunakan sebagai alat bermuamalah atau uang yang adil bagi seluruh penduduk bumi kapanpun dan dimanapun. Hanya keserakahan manusia yang membuatnya seolah emas tidak pernah cukup.

No comments:

Post a Comment